Kuasa Hukum dan Suami Suhartatik Beri Pernyataan Berbeda Tentang Asal Usul Tanah Sengketa

Muhammad Erfan, didampingi istrinya (Sri Suhartatik) saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah kepada sejumlah media di kediamannya, Kel. Gladak Anyar, Kec. Kota Pamekasan (jurnalterkini.id/fiki)
Muhammad Erfan, didampingi istrinya (Sri Suhartatik) saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah kepada sejumlah media di kediamannya, Kel. Gladak Anyar, Kec. Kota Pamekasan (jurnalterkini.id/fiki)

Pamekasan, Jurnal Terkini – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik semakin meruncing. Diketahui bahwa Sri Suhartatik malaporkan Bahriyah ke Mapolres Pamekasan dengan alasan pemalsuan dokumen saat proses penyertifikatan tanah.

Hingga kini, kasus tersebut belum juga usai, bahkan terjadi saling lapor melapor antar keduanya. Hingga menimbulkan tandatanya di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya sempat mencuat beberapa keterangan dari pihak Bahriyah atau ahli warisnya dibeberapa media yang mengklaim bahwa tanah tersebut mulai tahun 1975 sudah diwakafkan kepada Bahriyah oleh orang tuanya.

Pihaknya menyakini bahwa sertifikat yang dipegang Sri Suhartatik bermasalah.

Hal itu dituturkan oleh Kuasa Hukum Bahriyah, yakni Ach. Supyadi, bahwa ada kejanggalan pada dokumen yang dimiliki oleh rivalnya.

“Dari dokumen yang mereka miliki, ada dokumen yang kurang, dan kami akan buktikan nanti di persidangan,” jelasnya.

Disamping itu, muncul kembali isu bahwa ada perbedaan keterangan dari pihak Sri Suhartatik dan suaminya yakni Muhammad Erfan mengenai sertifikat tanah atasnama H. Fathollah Anwar.

Saat ditemui di kediamannya, Muhammad Erfan, yang berprofesi sebagai anggoga kepolisian tersebut mengatakan tidak mengetahui asal usul proses kepemilikan tanah tersebut.

“Sertifikat bernama H. Fathollah, mertua (laki-laki) saya, terbitnya pada tahun 1999, dengan dasar apa saya juga kurang paham dulu, intinya saya ini dapat dari orang tua keluarga saya,” katanya di hadapan awak media saat dijumpai di kediamannya, Jl. Sersan Mesrul, Kel. Gladak Anyar, Pamekasan.

Namun berbeda jauh dengan pernyataan Kuasa Hukum Sri Suhartatik. Berdasarkan hasil BAP, Abdus Syukur, menerangkan bahwa tanah tersebut mereka dapat dari hasil jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dalam konfrensi Pers yang dilaksakan di Aula Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

“Kalau pendapat saya, itu hal yang biasa mas, karena itu kan merupakan tanah warisan orang tua kepada istrinya, jadi bagi orang Madura, itu gak begitu ngurusin. Karena itu haknya istrinya, seperti itu,” dikutip dari jatimaktual.com

“Mungkin mas Erfan itu belum menanyakan secara detail dari mana dulu mendapatkan tanah tersebut kepada istrinya. Jadi menurut saya pendapat ini sudah biasa karena itu tanah warisan untuk istrinya, jadi bagi suami itu merasa karena itu adalah hak istrinya gak begitu ngurusin. Seperti itu kalau menurut saya.” Kata Abdus Syukur.

Ditanya soal kapasitas Erfan dalam memberikan pernyataan terkait kasus tersebut, kuasa hukum Sri Suhartatik mengatakan tidak paham mengenai hal itu.

“Kalau berbicara kapasitasnya sebagai apa, saya juga kurang paham mas, gitu, yang saya tau dia adalah suami dari Bu Suhartatik, seperti itu yang pertama, yang kedua apakah itu berita bohong saya rasa tidak karena dia menyampaikan mungkin dia menyampaikan sesuai dengan apa yang dia ketahui, mungkin itu pendapat saya,

saya kurang paham terkait detailnya, cuman kalau saya, pendapat saya, satu ya kalau kapasitasnya dia sebagai apa saya kurang memahami yang saya tau dia adalah suaminya yang kedua saya rasa bukan berita bohong, karena mungkin dia menyampaikan apa yang dia ketahui mungkin seperti itu, itu pendapat saya” Kata Abdus Syukur saat dikonfirmasi melalui akun whatssApp nya. (Fiki)

Total Views: 237

Pos terkait