Pamekasan, Jurnal Terkini – Tunggu proses perdata, Kuasa hukum Nenek Bahriyah, cabut gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin, 22/4/24.
Sebelumnya, Kuasa hukum Nenek Bahriyah mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah (71) dengan keponakannya Sri Suhartatik (31).
Permohonan pra peradilan itu diajukan pada Senin, 25 Maret 2024 nomor 2/Pid.Pra 2024/PN Pmk, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.
Hak itu didasari pasca ditetapkannya Nenek Bahriyah sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh Polres Pamekasan berdasarkan surat panggilan tersangka ke-1, nomor. S.pgl, 134/III/RES/1.24.24/2024/satreskrim.
Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Angga Adi Negoro Putra mengatakan bahwa alasan mencabut gugatan Prapradilan karena status pidana terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh Polres Pamekasan.
“Permohonan praperadilan sudah kami cabut dikarenakan status tersangka bahriyah telah ditangguhkan oleh kapolres pamekasan sampai putusan perdatanya inkrah,” kata Angga saat dikonfirmasi.
Terkait langkah Hukum selanjutnya, Angga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya proses perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan inkrah.
Meski tampak enggan membeberkan banyak hal, ia menyebut bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal.
“Proses penetapan tersangka itu tidak benar, karena proses perdatanya belum selesai masih berjalan, kalau kasus seperti ini harusnya menunggu proses perdata sampai ada putusan inkrah begitu,”tandasnya.
Sebelumnya memang, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan
Sementara itu, Menurut Basiekum Polres Pamekasan, Aiptu Johari Catur bahwa pada sidang tadi hanya sidang pencabutan gugatan pra pradilan oleh pihak Kuasa Hukum Ibu Bahriyah.
“Aslinya saya senang ketika ada ketidak puasan terhadap kinerja kami, di gugat melalui prapradilan, sehingga bisa menambah keilmuan, tapi karena pihak kuasa hukum ibu bahriyah sudah mencabut gugatan itu, ya gak papa kami terima” ujarnya saat dikonfirmasi via WA. (Fiki)