MK Tolak Syarat Usia Maksimal dan Tidak Pernah Langgar HAM

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas umur calon presiden dalam pemilu, Senin (23/10) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas umur calon presiden dalam pemilu, Senin (23/10) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah melanggar hak asasi manusia (HAM).

JAKARTA (VOA) – Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

“‘Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Para pemohon pada perkara itu mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.”

Kedua, memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/ atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam putusan sebelumnya, MK telah memutus bahwa pasal 169 huruf q tidak melanggar kosntitusi selama dimaknai “siapapun yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.” Artinya, MK mempertahankan pasal 169 huruf q tersebut tanpa mengatur syarat usia maksimal capres dan cawapres

Total Views: 376

Pos terkait