Terkait tindak pidana, MK menilai jenis tindak pidana yang diatur dalam pasal 169 huruf d tidak bisa dibuktikan hanya dengan dugaan atau asumsi. Menurut MK, jenis tindak pidana berat lainnya yang diatur di UU Pemilu seyogyanya dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum penggugat perkara tersebut, Anang Suindro, mengaku kecewa karena interupsi yang dilakukannya saat pembacaan putusan tak ditanggapi oleh Hakim MK.
Dia menjelaskan bahwa interupsinya dilakukan untuk meminta Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara tersebut karena terkait dengan syarat capres dan cawapres.
“Kami ingin meminta Ketua MK, Pak Anwar Usman tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara nomor 102 yang kami ajukan tapi tidak ditanggapi dengan baik. Itu salah satu bentuk kekecewaan kami,” ungkap Anang.
Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan keputusan MK terkait batas syarat usia maksimal capres dan cawapres serta syarat tidak pernah melanggar HAM sudah tepat karena persoalan itu merupakan ranah pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Maka penolakan MK ini menunjukkan kepada kita keganjilan putusan (perkara nomor) 90 terkait pernah menjabat kepala daerah itu. Kenapa sulit diterima? Karena itu positif legislasi yang tidak boleh ada di dalam MK,” kata Ray. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





