Pemerintah akan Deportasi 2 WN Tiongkok Buron Kasus Pembunuhan

Indonesia akan mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang sedang diburu Beijing terkait dengan kasus pembunuhan. (Foto: Ilustrasi/AP/Brynn Anderson)
Indonesia akan mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang sedang diburu Beijing terkait dengan kasus pembunuhan. (Foto: Ilustrasi/AP/Brynn Anderson)

Pemerintah akan mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang sedang diburu Beijing terkait dengan kasus pembunuhan, kata pihak berwenang pada Rabu (4/10/2023).

Otoritas imigrasi menahan kedua pria tersebut pada Jumat (29/9/2023) saat mereka sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka diidentifikasi hanya sebagai WJ (43 tahun), dan WC (41 tahun). Mereka dijadwalkan akan dideportasi pada Kamis (5/10), kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim kepada wartawan.

“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tujuan para penjahat yang melarikan diri dari luar negeri. Kami akan terus menangkap mereka yang masuk daftar pencarian orang di Indonesia,” ujarnya.

Dia tidak memberikan rincian tentang kasus pembunuhan yang menjadi buronan pasangan tersebut, dan hanya menyebutkan bahwa mereka melakukan perjalanan ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu.

Silmy mengatakan pihak berwenang menangkap kedua pria tersebut setelah Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia memberi tahu mereka tentang kehadiran pasangan tersebut di Tanah Air.

Pasangan tersebut telah berada di Indonesia sejak 2004, tambahnya, dan menolak ditangkap ketika petugas menyerbu masuk.

Pada Agustus, pihak berwenang Indonesia dan Tiongkok bekerja sama untuk menangkap sejumlah warga negara Tiongkok karena dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta online yang menjerat ratusan korban di Tiongkok.

Lebih dari 153 warga negara Tiongkok akhirnya dideportasi, menurut laporan media lokal. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 380

Pos terkait