Agus Yulianto menjelaskan, setelah melakukan pengeledahan di kapal tersebut, tim satgas patroli laut bea cukai langsung bergerak, sehingga BC Kepri amankan 119 kilogram sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh asal Malaysia.
“Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) ke dalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM Teupin Jaya,” Jelasnya.
Meski berusaha mengelabui petugas, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri mengungkapkan, aparat bea cukai tetap berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal kayu KM. Teupin Jaya beserta barang bukti yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Tindak lanjut dari penanganan ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Agus Yulianto.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepulauan Riau ini menyampaikan bahwa segala penindakan seperti penyelundupan narkoba tersebut adalah wujud nyata fungsi aparat bea dan cukai.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski di tengah pandemi Covid 19,” pungkasnya. (yra)





