Penyebar data pasien COVID-19 bisa dipenjara

Penyebar data pasien COVID-19 bisa dipenjara. Foto: Kasatreskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing. (foto: Istimewa)
Penyebar data pasien COVID-19 bisa dihukum penjara. Foto: Kasatreskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing. (foto: Istimewa)

Tembilahan, JurnalTerkini – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau memperingatkan kepada penyebar data pasien COVID-19 bisa dipenjara selama 4 tahun.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Indra Lamhot Sihombing di Tembilahan, Rabu (24/5/2020) mengatakan, penyebar data pasien COVID-19 dipenjara serta bisa dikenai denda sebesar Rp750 juta.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan terkait masih banyak masyarakat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran biodata lengkap pasien positif COVID-19.

Tidak tahu dari mana sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif COVID-19 bertebaran dan menjadi konsumsi publik di media sosial mulai dari whatsapp hingga facebook.

“Data pasien COVID-19 tidak boleh dibuka sembarangan. Saya sangat menyayangkan beberapa hari lalu bertebaran data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19 di Tembilahan,” ungkap Indra dalam siaran persnya.

Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

“Kalau kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga pasien,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga:

https://jurnalterkini.id/berita/3135/sekdaprov-kepri-gunakan-media-sosial-dalam-melawan-covid-19-di-batam/

UU ITE

Total Views: 240

Pos terkait