Karimun, JurnalTerkini.id – Sembilan narapidana di Rutan Karimun dapat remisi khusus Waisak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sembilan dari 17 narapidana yang beragama Budha di Rutan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat remisi atau pengurangan masa hukuman sempena Hari Raya Waisak 2567 BE yang jatuh pada 4 Juni 2023.
Mereka mendapatkan remisi khusus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara kepada wartawan di Tanjung Balai Karimun, Minggu (4/6/2023).
Yogi menjelaskan, sembilan warga binaan yang mendapat remisi khusus terdiri atas delapan laki-laki dan 1 satu perempuan.
Sembilan orang yang mendapat remisi dianggap telah memenuhi persyaratan itu terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba, satu kasus pencurian dan satu kasus penipuan.
Adapun besar pengurangan masa hukuman kepada sembilan narapidana itu selama satu bulan.
Untuk delapan warga binaan lain yang juga beragama Buddha, menurut Yogi belum cukup syarat untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2023, sebab tiga di antaranya masih berstatus tahanan, tiga sedang menjalani hukuman subsidair pengganti denda dan dua lainnya masih menjalani tahanan di bawah enam bulan. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam
Baca jurnal berita hukum lainnya: 11 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2022






