Karimun,JurnalTerkini.id – Belasan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus Natal tahun 2022.
Remisi atau pengurangan masa tahanan itu, diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Yogi Suhara kepada warga binaan, Minggu (25/12/2022).
“Ada 11 warga binaan kita yang menerima remisi dari Kemenkumham pada Natal tahun ini,” ujar Yogi.
Karutan mengatakan, sebelas warga binaan tersebut terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak dan pencurian.
“Mereka menerima remisi dengan jumlah yang berbeda-beda, 2 warga binaan menerima remisi sebanyak 15 hari dan 9 orang lainnya sebanyak 1 bulan,” katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 12 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun 2022.
“Namun 1 warga binaan lainnya sudah lebih dulu bebas sebelum SK Remisi Natal terbit karena mendapatkan program asimilasi rumah,” kata Karutan.





