Rugikan Negara Ratusan Miliar, Peredaran Rokok Ilegal di Kepri akan Dilaporkan ke Menteri Keuangan

Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri, melakukan konpers terkait maraknya aktivitas peredaran rokok ilegal di Kepri, Rabu (8/3/2023). (Foto: Anton Marulam/jurnalterkini.id)
Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri, melakukan konpers terkait maraknya aktivitas peredaran rokok ilegal di Kepri, Rabu (8/3/2023). (Foto: Anton Marulam/jurnalterkini.id)

Tanjungpinang, JurnalTerkini.id — Penasehat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri Andi Cori Patahudin dan kawan-kawan, akan menemui Menteri Keuangan di Jakarta, untuk menyerahkan data terkait peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di Kepri.

Andi Cori menuturkan, hampir di seluruh pelosok Kepri rokok ilegal beredar dan dapat dibeli secara bebas. Dia mencontohkan, di Tanjungpinang rokok ilegal dengan mudah ditemui, bahkan dijual oleh pedagang mulai kaki lima hingga swalayan.

Bacaan Lainnya

“Di daerah Tanjungpinang yang bukan masuk kawasan FTZ, rokok ini beredar bebas. Demikian juga di daerah lain di Kepri, mereka menjualnya secara terang-terangan,” kata Andi Cori, dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Diterangkannya, akibat peredaran rokok ilegal di Kepri negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit. “Dalam empat tahun terakhir, kami mencatat negara berpotensi dirugikan ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah. Ini sungguh memprihatinkan,” ucapnya.

Tidak itu saja, daerah Kepri, tambah Cori, sudah masuk kategori darurat karena dijadikan sebagai pintu gerbang untuk memasarkan rokok ilegal secara luas, bahkan hingga ke berbagai pelosok kota di Pulau Sumatera.

Ia menyebutkan, dua hal yang menyebabkan peredaran rokok ilegal bisa melenggang bebas di Kepri dan Pulau Sumatera.

“Yang pertama karena tidak adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum di lapangan. Yang kedua, ketidakjelasan soal aturan dan penerapan FTZ di Kepri,” ungkap Cori.

Total Views: 414

Pos terkait