Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari negara Malaysia dan akan dibawa menuju Provinsi Jambi.
Pelaku, kata dia, dijanjikan akan mendapat upah sebesar 10 ribu ringgit Malaysia jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
“Pelaku mengaku sudah 2 kali, pertama dia bawa sebanyak 5 bungkus. Modusnya sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RJK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yra)





