Lanjut Kelvin, ayat konstitusi yang mengatur kebebasan bersyarikat dan memperoleh pekerjaan yang layak tersebut hanya diperuntukkan bagi hak privat warga negara, bukan terhadap suatu wadah yang menjalankan fungsi undang-undang seperti halnya organisasi advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan negara.
Dalam disertasinya Kelvin juga memberikan gagasan untuk membentuk suatu badan eksternal pengawasan organisasi advokat. hal tersebut didasarkan pada Konsep rechtsstaat yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme dengan membetuk pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan yang berarti pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan.
“Hakim diawasi ekseternal oleh KY, Polisi diawasi Kompolnas, Jaksa diawasi Komjak sementara Advokat hanya diawasi oleh Organ yang ada di dalamnya, fungsi pengawasan dilaksanakan untuk memperoleh umpan balik (feed back) untuk melaksanakan perbaikan bila terdapat kekeliruan atau penyimpangan sebelum menjadi lebih buruk dan sulit diperbaiki,” ungkapnya
Sambungnya, secara historis perseteruan dalam organiasi advokat selalu terjadi karena masalah internal, hal ini dikarenakan pendirian independensi yang keliru seolah Organisasi Advokat berdiri di ruang hampa, padahal suatu keniscayaan, bahkan dapat dikatakan merupakan hal yang bersifat melekat (inherent) pada profesi untuk dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi suatu profesi apalagi Advokat melayani kepentingan publik.





