Kelvin juga memberi gagasan untuk memperbarui status advokat dengan menghilangkan status Penegak Hukum karena dinilai menjadi konflik batin tersendiri bagi Advokat dalam menjalankan profesinya, sebab disatu sisi advokat harus mengutamakan kepentingan Klien namun disisi lain dituntut memenuhi kebutuhan kepastian hukum.
Padahal, lanjutnya kedudukan advokat tidak jarang berseberangan dengan para penegak hukum lainnya yang lebih menitik beratkan pada sebuah regulasi normatif, berbeda Advokat yang selalu berpandangan sosiologis demi kepentingan klien untuk mencari rechtsidee dalam keadilan. Bahkan advokat, dengan Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum menjadi suatu alasan pemberatan tindak pidana menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan.
Terakhir, kelvin juga menggagas pola Sistem Pendidikan Advokat melalui Jalur Sarjana Hukum khusus profesi advokat untuk mencetak sumber daya manusia yang handal yang memiliki kualifikasi sebagai human resource university serta penerapan fit proper test sebelum pengambilan sumpah seperti konseptual pengangkatan Advokat di beberapa Negara terkhusus Amerika Serikat. (rilis)





