Karimun, JurnalTerkini.id – Advokat muda yang berdomisili di Karimun Edwar Kelvin berhasil mempertahankan Disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu (28/12/22).
Pemuda kelahiran Pekanbaru berdarah tapanuli ini resmi menyandang Titel Doktor (S3) setelah sukses mempertahankan disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Wadah Tunggal Advokat Sebagai Organ Negara Berbasis Nilai Keadilan Pancasila” di depan Para Penguji yang dihadiri secara daring.
Disertasi tersebut diuji oleh 7 (tujuh) orang penguji diantaranya Prof. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum, Prof. Dr.Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum, Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, Prof. Dr. H. Akhmad Rofiq,M.A, Prof. Dr. Jamal Wiwoho,S.H.,M.Hum dan Dr. Akhmad Hadi Prayitno,S.H.,M.H yang secara mufakat memberikan nilai 3,87 dengan prediket summa cumlaude atau “dengan pujian tertinggi”
Dalam disertasinya Kelvin memberikan gagasan pemikiran kebaharuan Sistem Organisasi Advokat dimana kedudukan wadah advokat yang selama ini berbentuk Organ Perkumpulan (association organs) bersifat penunjang (state auxiliary institutions) diperbarui sehingga memiliki kekuatan constitutional importance yang sejajar dengan state organs institusi penegak hukum lainnya.
“Tahun 2006 untuk pertama kalinya MK mempopulerkan Organisasi Advokat sebagai organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara, namun pada kenyataannya status tersebut bagai harimau tanpa taring,” tegas Advokat yang juga selaku Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pendidikan DPC Peradi Kab Karimun ini.
Ia menambahkan idealnya wadah advokat haruslah berbentuk single bar/tunggal karena koherensi dengan filosofis sifat – sifat dan keadaan Pancasila yang bersifat monopluris yang artinya suatu makhluk sejatinya memiliki banyak kodrat (plurar) tetapi satu kesatuan yang utuh (mono) dan ini juga menjadi falsafah pembentukan NKRI maupun organ – organ negara lainnya.
Ia melanjutkan, argumentasi buti uji mengenai pekerjaan yang layak dan kebebasan besyarikat sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 E UUD 1945 tidak tepat disematkan pada pengaturan wadah advokat karena ketentuan itu sendirnya sudah dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi dapat dikurangi atau dibatasi dalam kondisi tertentu (derogable rights).
“Kalau konstruksi pemikiran setiap orang berhak bersyarikat dan memperoleh pekerjaan itu diterapkan di sebuah tempat, maka tidak bertutup kemungkinan orang bebas menjadi polisi dan membuat instansi kepolisian sendiri, ini sangat gawat,” pungkasnya.





