Kapolres menyebut bahwa NR berperan sebagai pemasok yang mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh ke Kabupaten Karimun.
“NR ini adalah kurir yang memasok ganja dari Aceh ke Karimun, ia mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa, NR ditangkap oleh pihaknya saat sedang diperjalanan menggunakan bus.
“Kita amankan saat pelaku sedang diperjalanan menuju Karimun. Lalu pelaku berkedapatan membawa ganja tersebut, yang telah dipaket-paket dan dibalut menggunakan lakban warna kuning, dan dimasukkan kedalam koper serta tas,” jelas Elwin.
Elwin menambahkan, pelaku mengaku sudah beberapa kali membawa ganja dari Aceh ke Karimun.
“Sudah beberapa kali, dan selalu lolos karena dia melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan oleh petugas,” ucapnya. (YRA)






