Doni juga menambahkan, pekerjaan pembangunan tersebut juga harus dilengkapi dengan papan informasi pekerjaan, sebagai informasi. Setelah itu juga terdapat kesalahan pada papan proyek yang terpasang.
Dimana terlihat informasi yang tertera pada papan proyek tersebut, pengerjaan pembangunan berasal dari anggaran milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukim Lubuklinggau, namun nyatanya pembangunan berasal dari anggaran milik Dinas PUPR Lubuklinggau.
“Yang terpasang disana mengatasnamakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Lubuklinggau, namun nyatanya dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau” jelasnya.
Papan Informasi itu juga terpasang didalam pagar seng dan tidak terpasang diluar. Untuk sebagai informasi, dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek yang dapat dilihat oleh publik.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan”, ungkap Doni.





