Pembangunan di Rumah Dinas DPRD Kota Lubuklinggau Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – CV. Dua Putra yang melakukan pengerjaan pembangunan di rumah dinas Wakil DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga mengabaikan Keselamatan Kerja.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilihat dari adanya sejumlah pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri, untuk mendukung Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3.

Salah seorang perwakilan Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Doni Ariansyah mengatakan bahwa CV. Dua Putra dinilai tidak mentaati aturan yang ada, dimana pihak perusahaan harus memperhatikan keselamatan para pekerja. Dimana aturan tersebut sudah tertuang didalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Keselamatan Kerja.

“Aturan itu sudah diamanatkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) No: 5/PRT/M/2014. Dimana para penyelenggara konstruksi wajib memenuhi syarat tentang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada bidang konstruksi seperti yang diatur dalam UU No 18 Tahun 1999, tentang jasa kontruksi,” katanya.

Total Views: 771

Pos terkait