Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan mendesak Pemkab Karimun untuk segera melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi atau tower.
Menurutnya, pemungutan retribusi tower harus dilakukan guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, Pemkab Karimun selama ini belum melakukan pemungutan retribusi tower. Meskipun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
Hal tersebut lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif dari retribusi tower tersebut.
Padahal tower yang ditaksir jumlahnya mencapai ratusan dan berdiri di Kabupaten Karimun itu, setiap hari beroperasi.
“Jadi potensi yang sebenarnya bisa digali ini, sama sekali terabaikan. Jadi kami minta Bupati untuk segera menerbitkan Perbup agar retribusi tower ini bisa segera dipungut,” kata Ady Hermawan, Senin (25/7/2022). (YRA)





