Bupati mengatakan, dirinya juga akan mengkaji peraturan apa yang harus dikeluarkan untuk merealisasikan pemungutan retribusi tower.
“Kita lihat apa yang harus dikeluarkan, apakah Perbup dulu sebagai payung hukum agar kita dapat menarik retribusinya,” katanya.
Ia menyebut perlu kehati-hatian untuk melakukan pemungutan retribusi tower yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.
“Tentu sangat hati-hati, jangan sampai kita menarik retribusinya. Tetapi kita menyalahi aturan,” ucap Bupati.





