Dirut Perumda Karimun Ancam Pecat Petugas SPBU Apabila ‘Bermain’

Dirut Perumda Bumi Berazam Jaya Devanan Syam (foto: jurnalterkini.id/yra)
Dirut Perumda Bumi Berazam Jaya Devanan Syam (foto: jurnalterkini.id/yra)

Ketiga orang tersangka diamankan, yakni tersangka EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir.

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut

Bacaan Lainnya

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar. (YRA)

Baca juga: Polres Karimun Jaga Sejumlah SPBU

Total Views: 376

Pos terkait