Lebih lanjut, Devanan turut memberikan apresiasi kepada Polres Karimun yang berhasil mengungkap kegiatan ilegal penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.
“Saya selaku Dirut Perumda memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun berhasil membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, Senin (30/5/2022).
Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dengan bolak-balik melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan armada truk sejak Februari 2021.






