PN Medan Panggil Dirut PD PAUS untuk Eksekusi Perkara PHK 15 Mantan Karyawan

Ilustrasi: konflik soal PHK karyawan

Lima belas eks karyawan PD. PAUS yang korban PHK sewenang- wenang tersebut, masing-masing : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Daulat berharap, Dirut PD. PAUS Kota Pematangsiantar Benhart Hutabarat  secara “gentle”  bertanggungjawab untuk membayarkan hak- hak Penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incracht oleh Mahkamah Agung. 

Bacaan Lainnya

“Jangan ketika mencalonkan diri menjadi direksi menyatakan siap pak Wali, giliran setelah jadi Dirut “oh itu” bukan tanggungjawab saya”, ujar Daulat menyindir.  Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah).

“Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal- abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan,” tegas advokat yang juga aktivis buruh sejak zaman Orde Baru ini.  

Baca juga: Polisi Gulung Geng Motor Diduga Merusak Kafe di Simpang Pemda Medan

Total Views: 229

Pos terkait