P. Siantar, Sumut, JurnalTerkini.id – Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Nomor : W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 memanggil Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, agar menghadap Ketua PN Medan pada 14 Oktober 2021.
Pemanggilan terkait dengan Keputusan Pengadilan yang menghukum Dirut PD PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar hak-hak dari 15 eks karyawan PD PAUS yang di-PHK secara tidak sah total sebesar Rp 655.546.080, yang meliputi pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis. Demikian rilis yang diterima Media ini dari Daulat Sihombing melalui Wa, Senin (4/10/2021).
Menurut Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari penggugat, perkara gugatan PD PAUS bergulir sejak 2017, namun baru mendapat putusan tetap atau incracht pada 2019. Bermula dari pengangkatan Para Penggugat sebagai karyawan PD PAUS melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp25 juta sampai 50 juta per orang.
Setelah Para Penggugat mulai bekerja akhir 2015 dan mendapat gaji 4-5 bulan berjalan, namun beberapa bulan berikutnya Penggugat tidak lagi mendapat gaji tanpa alasan yang jelas. Lalu ketika Para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD. PAUS, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN Medan, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa alasan yang jelas.






