Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dicabutnya Antigen sebagai syarat perjalanan didalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penghapusan persyaratan itu menyusul dengan Kepri yang sudah berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Karena rujukan kami dari Provinsi, kalau Provinsi sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi uji antigen bagi pelaku perjalanan, maka akan kami ikuti,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (4/10/2021).
Bupati mengatakan, dicabutnya antigen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan itu, berdasarkan penyampaian Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri menyebut dicabutnya wajib antigen tersebut berlaku per tanggal 4 Oktober 2021.
Namun, penumpang masih dilakukan pemeriksaan antigen. Mengingat, belum adanya surat edaran resmi dari orang nomor satu di Kepri tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kami terima, apabila sudah ada, tentu kami akan lebih dulu melakukan revisi terhadap regulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun dengan aturan baru dari Gubernur itu,” katanya.
Meski dicabut, kata Bupati, pelaku perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya yakni telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
“Meski dihapus, syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur laut itu harus telah menjalani vaksinasi dosis 1 atau 2. Apabila tidak ada, maka tetap harus pakai Antigen,” ucap Rafiq. (yra)
Baca juga: Pelaku Perjalanan dalam Kepri Tak Lagi Wajib Antigen





