Kerjasama BUP-TPR Dinilai Janggal, Ady Hermawan: Bagi Hasilnya Tidak Rasional

Sidak lintas komisi DPRD Karimun terkait kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri dengan perusahaan swasta PT Terminal Parit Rempak.
Sidak lintas komisi DPRD Karimun terkait kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri dengan perusahaan swasta PT Terminal Parit Rempak.

Menurut Ady, BUP seharusnya mampu mengerjakan sendiri semua potensi usaha, tanpa harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini antara PT KKM dengan PT TPR.

“Namun, memang karena ketidakmampuan BUP, maka dibuat suatu kerjasama. Tetapi, ternyata kerjasamanya kami melihat tidak ada keuntungan bagi daerah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Operasional BUP, Aprilzal menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi-evaluasi apa saja yang sudah dibuat oleh direksi yang lama dan apa yang mesti dilanjutkan.

Mengingat, jajaran kepemimpinan di BUP saat ini baru menjabat selama tiga bulan pasca dilantik Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

“Salah satunya yang dievaluasi adalah kegiatan di Parit Rampak ini, kita melihat ada satu kerjasama yang sudah dibuat oleh direksi yang lama, ini kan produk yang sudah jadi, jadi kami menindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali isi dari Kerjasama Operasi (KSO) itu sendiri. Ternyata ada beberapa KSO yang mungkin kalau kita jalankan terdapat kerugian dari pihak BUP sendiri, maupun untuk kita memberikan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.

Sambung Aprilzal, kedepannya bagaimana BUP mampu menghasilkan, maka dari KSO dengan PT.TPR itu yang awalnya sudah jadi, dan sempat terdengar isu miring bahwa seluruh areal kawasan BUP di Parit Rampak dikelola oleh pihak ketiga, dengan pembagian hasil 7,5 persen untuk BUP dan 92,5 persen untuk PT.TPR, sejatinya tidak seperti itu.

“Sebenarnya pembagian itu sudah kita evaluasi antara pihak PT.TPR dengan PT.KKM. Sehingga akan disepakati bersama, untuk melaksanakan adendum secara menyeluruh dari pasal per pasal dan per BAB per BAB semuanya, untuk memperbaiki KSO itu sendiri, dan mereka sudah berinvestasi disini, bagiamana caranya bisa mengembalikan investasi disini. Akhirnya, cuma dua yang mereka kelola, yakni TPS yang sudah mereka investasikan dan juga bongkar muat,” ujarnya. (yra)

Total Views: 606

Pos terkait