PADANG, Jurnalterkini.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan jelas mengenai proses perizinan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan izin diterbitkan hanya setelah seluruh persyaratan terpenuhi, meliputi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang, dokumen pendukung termasuk rekomendasi dari pemerintah kabupaten telah diverifikasi secara bertahap sebelum izin disahkan.
“Izin tidak diterbitkan secara instan. Ada tahapan panjang dan semua syarat telah dilengkapi oleh pemohon,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Menanggapi surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali izin tersebut, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarinstansi dan akan menjadikannya bahan evaluasi.
Namun ia menyoroti bahwa sebelumnya kabupaten telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama.
“Tanpa persetujuan tata ruang dari kabupaten, izin tidak bisa diterbitkan. Jika kini ingin ditinjau ulang, seharusnya dimulai dari pencabutan dokumen persetujuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas dan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penerbitan izin dinilai telah memenuhi aturan yang berlaku.
Helmi menambahkan bahwa pemerintah menyediakan mekanisme evaluasi jika terdapat perubahan kondisi atau keberatan dari masyarakat. Aspirasi warga akan didengar dan dijadikan pertimbangan, namun setiap keputusan harus tetap berlandaskan hukum, data, dan fakta yang ada.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun persoalan harus diselesaikan melalui jalur prosedural agar tetap ada kepastian hukum, kami terus berkoordinasi dengan kabupaten dan instansi terkait agar proses berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia mengajak semua pihak mengedepankan dialog dan informasi yang objektif demi menjaga kondusivitas serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan. (Dion).





