Selatpanjang, JurnalTerkini.id – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menyampaikan pandangan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pandangan fraksi disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD setempat pada Selasa (14/7/2021) malam.
Pandangan tersebut diawali dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Sopandi Rozali, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut kelembagaan yang telah mempunyai landasan peraturannya masing-masing .
“Adapun pertimbangan terkait dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing masing OPD tidak boleh saling berbenturan dan tidak pula ada yang di telantarkan karena banyaknya potensi daerah yang bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Kemudian, kata Sopandi adapun penggabungan beberapa OPD pada peraturan daerah tersebut pada hakekatnya untuk melakukan Efesiensi berdasarkan kemampuan keuangan daerah namun tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang profesional dan tidak mengabaikan hak – hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang maksimal dan memberikan kemanfaatan sosial.
Selanjutnya, bahwa perkembangan regulasi khususnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 merupakan dasar utama pembentukan peraturan daerah ini yang telah pula mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 hal tersebut harus dijadikan payung hukum serta peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah untuk menyesuaikan dan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah terhadap sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) .
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (3) huruf C undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menggariskan bahwa dalam hal rancangan peraturan daerah mengenai perubahan perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi harus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur hal tersebut dituangkan dalam bentuk penjelasan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut.
“Fraksi Amanat Nasional mendorong pemerintah daerah saudara bupati maupun oleh organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas secara professional dan efektif serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.






