DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti

Selanjutnya, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Helmi bahwa setelah mencermati apa yang telah disampaikan Bupati pada pidato pengantar bupati Kepulauan Meranti dalam paripurna hari senin tanggal 12 Juli 2021 tentang rancangan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Kepulauan Meranti, serta mempelajari lembaran penjelasan atas rancangan peraturan daerah perubahan ketiga tersebut maka kami menyatakan sependapat dilakukan perampingan terhadap susunan perangkat daerah sebagaimana yang telah disampaikan melalui pidato pengantar bupati tersebut, dimana alasan perubahan tersebut dapat diterima akal mengingat kondisi aparatur daerah dan kondisi keuangan daerah, dengan catatan perampingan tersebut tidak mengurangi fungsi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tentunya dengan menempatkan aparatur yang berkualitas, disiplin dan berintegritas dalam memikul tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Untuk itu kepada Bupati Kepulauan Meranti diharapkan dapat melakukan langkah-langkah terbaik dalam penerapan pelaksanaan terhadap apa yang menjadi tujuan dalam perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tersebut. Selanjutnya kami menyerahkan kepada Tim Pansus untuk diproses sesuai dengan mekanisme untuk dibahas ditingkat berikutnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Fraksi PPP disampaikan oleh At Taufiek mengungkapkan pada dasarnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah. Namun perlu diperhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada, Dengan kata lain, “membuat hukum dengan tidak melanggar hukum”. Oleh karena itu upaya untuk menciptakan kwantitas produk hukum yang mampu menjawab setiap permasalahan daerah harus disinergikan dengan aparatur pelaksana peraturan daerah yang berkualitas dan bijak dalam menyikapi persoalan lokal yang ada dan muncul di daerah.

Total Views: 1346

Pos terkait