DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti

“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan beberapa catatan dan pemikiran sebagai berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan Perubahan Tipologi yang terjadi pada beberapa OPD apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama penghitungan skor yang diperoleh dari beban kerja masing-masing OPD. Perubahan Tipologi yang mengakibatkan pengurangan bidang, apakah sudah memperhatikan kesiapan aparatur dalam mewujudkan kinerja yang baik sehingga visi misi Kepala Daerah mampu dicapai pada tahun-tahun yang akan datang. Kemampuan memprediksi permasalahan yang akan timbul tentu tidak lagi menyebabkan adanya perubahan perda ini untuk yang keempat atau kelima,” ujarnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta penjelasan pada pemerintah terkait dengan penggabungan Dinas atau Badan, apakah sudah memperhatikan kinerja Dinas atau Badan ke depan, terutama terkait dengan keinginan untuk menaikkan pendapatan dan memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, terhadap perubahan yang terjadi di RSUD, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta kepada Pemerintah kiranya setelah sebuah Rancangan Peraturan Daerah kita syah kan menjadi Peraturan Daerah, hendaknya penyusunan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah dapat diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Perubahan Rancangan Peraturan Daerah pada dasarnya dilakukan apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang muatan dan isi Peraturan Daerah. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar pada saat pembahasan hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah serta memiliki pandangan yang jauh kedepan sehingga Peraturan Daerah yang kita syah kan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mengatur kepentingan daerah,” ujarnya lagi.

Total Views: 1351

Pos terkait