DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti

“Pembentukan Peraturan Daerah pada hakekatnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Pembentukan suatu Peraturan Daerah bertujuan dalam rangka menjadikan hukum sebagai salah satu alat atau fungsi control sosial, sehingga pembentukan Peraturan Daerah yang dibuat harus memiliki dampak yang positif, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan sosial,” ujarnya.

Dijelaskan Khusairi, pada intinya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong agar Pemerintah Daerah dapat memilih dan menseleksi kepala kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kemampuan berkualitas, Akuntabel dan sesuai dengan kwalifikasi pendidikan sehingga dengan demikian setiap OPD akan berkerja secara baik dan proporsional. Terkait dengan itu juga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan Reward kepada OPD yang memiliki kinerja baik dalam penyerapan anggaran dan mampu menjemput anggaran dari APBD Propinsi maupun APBN pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampaikan Basiran, bahwa Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi atas disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Daerah agar dalam pembentukan susunan perangkat Daerah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal antara lain, adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Intensitas urusan pemerintah dan potensi yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti. Efisiensi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar pembentukan susunan perangkat daerah nantinya dapat difungsikan secara efisien dan berdaya guna sesuai asas “ramping struktur namun kaya fungsi”, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali dan kemampuan keuangan daerah dan tata kerja yang jelas,” ungkapnya.

Total Views: 1349

Pos terkait