Di tempat yang sama, Kasubag Pengendalian dan Distribusi Farhatin Syaifillah menerangkan terkait teknis pelaksanaan di lapangan
“tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, bisa tempat produksinya” terang Farhatin.
Ia melanjutkan bahwa pihak yang kena sanksi akan mendapat pembinaan agar bisa melengkapi persyaratan administrasi dan lainnya sehingga bisa legal.
“Kita akan bina orang-orang tersebut, tahun-tahun sebelumnya kan sudah sosialisasi ke desa desa. Namun masih yang melanggar” imbuhnya.
Menurutnya Ada 13 desa yang telah dilakukan sosialisasi dan bahkan hingga sekarang masih berlangsung. Sanksi untuk pelanggar hukum barang kena cukai, akan dilipahkan ke Bea Cukai Madura.
“Kerja kita menyesuaikan data dari Bea Cukai, sebenarnya banyak di Pamekasan tempat produksi dan toko yang jual rokok ilegal” lanjutnya. (Fiki)
Baca juga: DKPP Pamekasan Gaungkan Dua Program untuk Alokasikan Dana DBHCHT





