Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, manfaatkan sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum.
Kucuran dana DBHCHT tahun 2021 ini akan dialokasikan untuk memberantas pelanggaran hukum mengenai barang yang ilegal, dikoordinatori oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan
Untuk melancarkan misinya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Sri Puja Astutik, selaku Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan beberapa pihak penegak hukum.
Lembaga penegak hukum yang dimaksud yaitu pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri.
“Kita akan bentuk tim. Para tim itu nantinya akan turun ke lapangan sesuai target yang telah ditentukan,” ujar Sri Puja Astutik, Selasa (26/5/2021).
Pihaknya menjelaskan bahwa dari total anggaran yang dikucurkan, 25 persen diantaranya dialokasikan pada penegakan hukum yaitu pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal.





