“Kalau ditanya soal amar putusannya, saya yakin teman-teman sudah tahu. Tapi yang jelas, putusan DKPP itu kita laksanakan. Kita ambil hikmahnya agar ke depan kami bekerja lebih baik lagi,” kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat. Dengan dibacakannya amar putusan oleh DKPP, maka tuduhan bahwa dirinya tidak profesional dan tidak berintegritas dalam mengawasi Pilkada 2020 sudah diadili dan diputus oleh DKPP.
“Dan amar putusannya kan sudah dibacakan. Saya tentu patuh pada amar putusan itu,” kata Nurhidayat.
Diketahui, Pengadu Mohammad Ginastra melaporkan para teradu ke DKPP dengan pokok aduan, pertama, Teradu I sampai Teradu VI diduga secara sengaja melakukan penggelembungan jumlah Surat Suara DPT ditambah Surat Suara Cadangan yang diterima di masing-masing TPS sehingga diduga menguntungkan pasangan calon petahana Nomor Urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
Kedua, Teradu I sampai VI diduga tidak adil, tidak profesional, tidak netral serta tidak berintegritas dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun di depan Rumah Bupati Karimun (Calon petahana dengan nomor urut 01Aunur Rafiq-Anwar Hasyim) sehingga terbukti telah terjadinya penggelembungan pemilih DPTb dengan Rekor Terbesar se-Kabupaten Karimun.
Ketiga, Teradu I sampai VI dengan sengaja melakukan pengalihan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 (penggelembungan suara).
Dan keempat, Teradu VII diduga tidak berintegritas, tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan. (rdi)
Baca juga: Soal Laporan Bersinar, Ketua KPU Karimun Sebut Belum Terima Surat Panggilan DKPP





