Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuntaskan persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Karimun dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dan telah membacakan amar putusan.
Amar putusan dengan nomor perkara 100-PKE-DKPP/III/2021 dibacakan dalam sidang kode etik di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang Rabu (23/6/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
Adapun para teradu dalam perkara tersebut, yakni Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, lima komisioner, yaitu Ahmad Sulton, Fahrur Razi, Mardanus dan Samsir, dan Sekretaris KPU Karimun Arpan. Keenamnya masing-masing sebagai Teradu I sampai VI. Kemudian, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat sebagai Teradu VII.
Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari laman dkpp.go.id, setelah memeriksa pengaduan Pengadu Mohammad Ginastra, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, DKPPD menyimpulkan bahwa, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Teradu I dan Teradu VI, dalam amar putusan tersebut, disebutkan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan amar putusannya antara lain, Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Sulton, Teradu III Fahrur Razi, Teradu IV Mardanus, dan Teradu V Samsir, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan.
Kemudian, merehabilitasi nama baik Teradu VII Nurhidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun.
Dan menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eko Purwandoko selaku Ketua KPU Karimun dan Arpan selaku Sekretaris KPU Karimun.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko ketika diminta tanggapan mengatakan bahwa amar putusan yang dibacakan DKPP menjadi dorongan bagi dirinya maupun jajaran untuk melaksanakan tugas lebih baik.





