Karimun, JurnalTerkini.id – Ketua dan empat Komisioner KPU Karimun serta Ketua Bawaslu Karimun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka dilaporkan oleh Mohammad Ginastra anggota Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wabup Karimun Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar).
Laporan tersebut bahkan sudah diterima DKPP dengan nomor surat 03-22/SET-02/I/2021 beserta sejumlah barang bukti ke DKPP terkait dugaan pelanggaran KPU dan Bawaslu Karimun.
Barang bukti itu berupa dokumen sebanyak dua rangkap, Form I-P/L-DKPP sebanyak dua rangkap dan Form I-P/L-DKPP sebanyak dua rangkap.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari DKPP.
“Belum ada sampai hari ini kami menerima surat panggilan dari DKPP. Namun, kalau dipanggil kita tentu akan datang,” ujar Eko Purwandoko, Rabu (10/2/2021).
Meski menanggapi dengan santai, Eko mengaku berharap agar panggilan dari DKPP nanti setelah selesainya sidang gugatan hasil Pilkada Karimun di MK.
“Jika dipanggil, kami berharap setelah sidang saja agar konsentrasi kami tidak pecah,” ucap Eko. (yra)





