Medan, JurnalTerkini.id – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta kepada Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara penistaan agama yang disangkakan kepada tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Lamsiang Rabu (24/2/2021) kepada beberapa media tentang ditetapkanya 4 orang pegawai di sebuah rumah sakit di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang dituduh sebagai penista agama.
“Menurut saya, mereka (tenaga medis,red) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan,” kata Lamsiang menanggapi perkara yang merundung empat tenaga kesehatan (nakes) yang kini ditetapkan sebagai tahanan kota.
Sebagaimana diketahui, empat pria tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya dijerat kasus penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik di rumah sakit milik pemerintah daerah itu pada 20 September 2020.
Menurut Lamsiang, kronologis kejadian sudah jelas bahwa ada kondisi emergency setelah almarhumah meninggal karena Covid-19, telah diberitahu kepada suaminya tidak ada tenaga kesehatan perempuan untuk memandikan jenazah.
“Kepada suami almarhumah diminta untuk mencari orang yang bisa memandikan jenazah perempuan, namun tidak ada. Kemudian suaminya membuat surat pernyataan bahwa terhadap istri bersedia dimandikan oleh tenaga kesehatan yang ada, tetapi entah mengapa kemudian dia keberatan dan melapor,” ujarnya.
Seharusnya di tingkat kepolisian perkara ini juga harus dihentikan. Namun kondisinya saat ini perkara telah P21, untuk itu Lamsiang meminta agar pihak kejaksaan menghentikan penuntutan.
“Dalam istilah hukum disebut Deeponering, dimana terhadap perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” ujarnya.
Dengan kata lain, kata dia, tidak semua perkara yang sudah P21 harus dilanjutkan ke penuntutan .Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, hal ini pernah terjadi saat kasus dugaan suap dan pemerasan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah atau yang lebih sering disebut sebagai kasus Bibit- Chandra dimana perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pembobol Rumah Akhir Januari lalu berhasil ditangkap Polsek Medan Area





