Pembobol Rumah Akhir Januari lalu berhasil ditangkap Polsek Medan Area

Medan, JurnalTerkini.id – Pembobol atau pencuri rumah tinggal di Kota Medan sudah sangat meresahkan, sehingga perlu tindakan yang lebih tegas dari pihak Kepolisian agar pelaku jera dan masyarakat tidak resah dan nyaman dalam melaksanakan aktivitasnya.

Informasi dihimpun dari Mapolsek Medan Area, Minggu (21/2/2021), petugas menangkap Marwan alias Kojek (41), warga Jalan Bromo Lorong Trimo Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di Jalan Menteng II Gang Jermal Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Barang bukti berupa, parang, obeng, kunci Inggris, BH celana biru dan uang tunai Rp500 ribu beserta pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyelidikan.

“Ketika dilakukan diinterogasi kepada pelaku ,menurut pelaku ini telah mengakui membongkar rumah korban Jasman (50) di Jalan Bromo Gang Minang Sakato Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, bersama Ferdi Hutabarat (37), warga Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wib,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto.

Kedua pelaku berhasil menggasak, 1 unit laptop, Handphone, 2 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian total Rp30 juta.

“Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 11.00 wib, petugas menjemput pelaku Ferdi Hutabarat dari rumahnya di Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tanpa perlawanan berarti Ferdi diboyong ke Mapolsek Medan Area,Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses,” kata Kapolres.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dijerat denagn Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Total Views: 301

Pos terkait