“Kepentingan umum dalam hal ini apa? Bahwa saat ini tenaga medis itu sangat dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19, disitu jelas uraiannya tidak ada tenaga medis lain, khususnya perempuan. Jadi ini sifatnya emergency. Untuk itu, ini yang harus menjadi catatan,” katanya tegas.
Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri juga mencanangkan adanya restorative justice, yaitu penanganan perkara tidak semata mata mengajukan ke Penuntut Umum tapi mengupayakan penyelesaian dengan mengutamakan keadilaan restoratif.
Di Sumatera Utara sendiri hal ini pernah dilakukan dalam perkara penghinaan terhadap Bupati Pakpak Bharat dimana Perkara sudah P21 namun dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Lamsiang Sitompul menjadi Kuasa Hukum yang mendampingi Tersangka.
“Sekali lagi, hukum jangan tunduk di bawah tekanan massa. Dalam hal ini sangat terlihat, karena adanya tekanan massa sehingga perkara ini jadi maju. Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum,” tegasnya.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai Lex Generalis (Hukum Umum) Pasal 14 huruf h menyatakan bahwa; Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.





