Ketum HBB Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tenaga Medis Pematangsiantar Dituduh Menista Agama

Lamsiang (Tengah, pakai selempang bertuliskan HBB)bersama anggota DPR RI .H Maman Imanul Haq,pakai Selempang merah pakai peci, dan kiri Ustadz Martono,pakai peci dan sarung digantung dll,disalah satu acara deklarasi kebangsaan di Medan,Tahun 2020 yang lalu. (foto: Ronald Sihombing)
Lamsiang (Tengah, pakai selempang bertuliskan HBB)bersama anggota DPR RI .H Maman Imanul Haq,pakai Selempang merah pakai peci, dan kiri Ustadz Martono,pakai peci dan sarung digantung dll,disalah satu acara deklarasi kebangsaan di Medan,tahun 2020 yang lalu. (foto: Ronald Sihombing)

Kemudian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lex Specialis (Hukum Khusus), Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada penjelasan ketentuan Pasal 35 c disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Sementara dibaca pasal tentang penistaan agama yang sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” dan kita kaitkan dengan tindakan yang di lakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Lamsiang, demi tegaknya hukum dan keadilan perkara ini harus dihentikan penuntutannya. Apakah lebih penting memenjarakan para tenaga kesehatan daripada mengharap masih ada tenaga kesehatan yang menangani pemulasaraan jenazah tanya dia.

“Kalau ini terjadi tenaga kesehatan yang memandikan jenazah di rumah sakit PematangsSiantar tidak ada lagi lalu akan diapakan jenazah yg ada di rumah sakit tersebut . Keadilan seperti apakah yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Lamsiang kalau sampai tenaga medis tersebut dihukum itu merupakan kemunduran dari peradaban manusia.

Total Views: 750

Pos terkait