Karimun, JurnalTerkini.id – Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi kembali berlanjut.
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar (Bersinar) itu akan digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.
“Sesuai jadwal dari surat yang kita terima, sidang selanjutnya tanggal 2 Maret nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Kamis (18/2/2021).
Eko mengatakan, sidang gugatan di MK tersebut dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Pasalnya, sejak Senin (15/2/2021) hingga Rabu (17/2/2020) MK tidak kunjung menggelar pembacaan putusan sela atau pembatalan gugatan terhadap Pilkada Karimun.
“Untuk Karimun tidak ada dibacakan putusan sela oleh MK kemarin, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” katanya.
“Kenapa sidangnya tanggal 2, karena banyak daerah lainnya yang juga sidangnya lanjut,” mulai tanggal 18 itu sudah dimulai,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan KPU Kabupaten Karimun sebagai pihak termohon sangat siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya.
“Kita siap, dan kemarin-kemarin sudah kita hadapi persidangan,” ucap Eko. (yra)
Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Karimun 2020 di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Sidang Pembuktian





