Karimun, JurnalTerkini.id – Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke sidang pembuktian.
Berlanjutnya sidang tersebut setelah tidak adanya agenda pembacaan putusan sela Pilkada Karimun oleh Mahkamah Konstitusi sejak hari pertama, Senin (15/2/2021) hingga hari ketiga atau terakhir, Rabu (17/2/2021).
Dengan begitu, artinya gugatan hasil Pilkada Karimun 2020 oleh paslon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar) terhadap paslon nomor urut satu, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Arah) akan diproses hingga ke sidang pokok pembuktian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Rabu (17/2/2021).
“Sepertinya lanjut, karena sampai hari ini kami tidak mendapati ada pembacaan putusan sela dari MK. Biasanya itu berarti lanjut ke sidang pokok,” ujar Eko Purwandoko.
Eko mengaku pihaknya tidak kecewa mengenai hal itu. Pasalnya, syarat formil untuk digelarnya sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 di MK sudah terpenuhi.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Gugatan Pilkada Belum Digelar, Begini Kata Ketua KPU Karimun





