Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 1.088 warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terjaring operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan COVID-19.
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta aparat TNI-Polri itu sejak bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Sebanyak 1.088 orang yang terjaring operasi yustisi selama 3 bulan terakhir itu karena kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berkendara,” ujar Kepala Satpol-PP, Tejaria kepada JurnalTerkini.id, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Tejaria mengungkapkan dari total jumlah pelanggar tersebut sebanyak 802 orang memilih sanksi sosial seperti membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi.
Kemudian, 218 orang memilih sanksi administrasi. Yaitu, membayar denda yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebesar Rp 50 ribu per orang.
Lalu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 68 anak di bawah umur yang terjaring operasi yustisi.
Baca juga: Operasi Yustisi di Natuna, 44 Warga Terjaring






