Catatan Akhir Tahun – Kasus Narkoba Paling Menonjol di Deli Serdang selama 2020

Sumut, JurnalTerkini.id – Akses wilayah yang luas dan dan penduduknya yang banyak membuat aparat kepolisian harus ekstra kerja keras menjaga dan mengawasi kabupaten ini.

Kabupaten Deli Serdang, Sumut mempunyai wilayah dengan luas 249,772 Ha, membentang dari perbatasan Tanah Karo hingga Langkat dan boleh dikatakan mengelilingi wilayah Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Kurun waktu 2020, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangani 1.391 perkara, Satres Narkoba 311 kasus, dan 105 jiwa meninggal akibat kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas),

Demikian dipaparkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait,SH, SIK, yang juga dihadiri Para Kabag, para Kasat, Kasi Propam dan Kasubbag Humas, Rabu (30/12/2020) bertempat di Mako Polres Deli serdang,Lubuk Pakam, Sumut.

Dari 1.391 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan jajarannya, jumlah kasus yang sudah selesai sebanyak 1.312 kasus dengan proporsi berkisar 94 persen.

“Tahun 2019 jumlah tindak pidana sebanyak 1307 Khasus dengan penyelesaian kasus berkisar 61,44 persen. Ada peningkatan tindak pidana dan penyelesaiannya juga meningkat pada Tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019,” katanya.

Dari total 1.391 kasus yang mendukung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Jajaran, terdapat beberapa yang menonjol berhasil diungkap di antaranya 5 kasus pembunuhan, 7 kasus perampokan pemberatan berupa pengungkapan pembobolan 5 mini market dan 2 kasus sarang burung walet. 4 kasus perampokan kendaraan bermotor, 1 kasus pengancaman dan pemerasan serta melawan petugas dan 1 kasus UU Darurat.

“Untuk kasus korupsi, ada 1 kasus operasi tangkap tangan dengan kerugian Rp 5 juta, tersangkanya Hendri Purba yang saat itu dalam kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 449.690.538,” kata Yemi Mandagi.

Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga berhasil mengungkap kasus Peredaran uang palsu dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan Unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap korban yang masih sekolah dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang dan kasus cabul terhadap anak kandung di Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Total Views: 417

Pos terkait