Sejumlah anak di bawah umur itu diminta oleh tim terpadu untuk membuat surat pernyataan yang ditunjukkan kepada orangtuanya.
“Dari jumlah pelanggar yang dikenai sanksi administrasi terkumpul Rp. 10,9 juta. hasil denda itu langsung kita setor ke Kas Daerah,” katanya.
Sementara itu, pihaknya juga merincikan total jumlah pelanggar mulai Oktober hingga Desember.
Bulan Oktober 2020 diketahui menjadi penyumbang pelanggar protokol kesehatan terbanyak dengan total sebanyak 440 orang.
Kemudian, diikuti bulan Desember sebanyak 353 orang dan bulan November sebanyak 295 orang.
“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Tejaria.
Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Terjaring Operasi Yustisi





