Diketahui, pada operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan enam unit kapal patroli.
Sebelumnya, pada Selasa 1 Desember 2020 dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai dengan kekuatan 3
unit kapal patroli.
Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju. Kapal ini membawa sekitar 12 ribu botol MMEA dan sekitar 220 ribu batang rokok.
Setelah dilakukan pengamanan, Agus Yulianto mengungkapkan baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Bea dan Cukai Kepri akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara,” tambah Agus Yulianto. (yra)
Baca juga: Bea Cukai Kepri Amankan 3.304 Smartphone





