Sempat tabrakan, BC Kepri hentikan manuver penyelundup miras dan rokok di Selat Melaka

Speed boat tanpa nama yang mengangkut minuman keras dan rokok ilegal yang berhasil dihentikan petugas patroli BC Kepri. (foto: dok. Humas BC Kepri)
Speed boat tanpa nama yang mengangkut minuman keras dan rokok ilegal yang berhasil dihentikan petugas patroli BC Kepri. (foto: dok. Humas BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Penyelundupan barang ilegal berupa minuman keras (miras) dan rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun barang selundupan yang berhasil diamankan ialah 17 ribu botol minuman keras dan 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dalam dua operasi patroli di sekitar Selat Malaka, pada paruh pertama Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Miras dan rokok ilegal tersebut diketahui diangkut oleh KM Pulau Salju dan 1 buah speed boat tanpa nama.

“Total barang ditaksir senilai Rp 3,3 Milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 7,5 miliar,” ujar Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya.

Agus menjelaskan, upaya penangkapan barang selundupan itu tidak berjalan dengan mulus. Hal itu terlihat dengan usaha penangkapan terhadap speed boat tanpa nama dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa 15 Desember 2020 dinihari.

Ketika dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti.

Namun, speed boat tersebut ternyata tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri, kondisi tersebut akhirnya memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti.

“Speed boat tersebut tidak berhenti, mereka justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai,” jelas Agus Yulianto.

Manuver tersebut, kata dia, mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit speed boat tersebut sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi.

Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).

“Diperkirakan dari penegahan tersebut sekitar 5 ribu botol MMEA dan sekitar 290 Ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai,” ucap Agus Yulianto.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal, 2 Tersangka Kabur

Total Views: 868

Pos terkait