Raja menduga ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam Pilkada melalui memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana?. Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” katanya.
Seluruh pejabat pengelola kepegawaian OPD, camat dan pejabat pengelola kepegawaian, diperintahkan untuk mengikuti apel tersebut berdasarkan surat perintah yang diteken oleh Sekda Karimun Muhammad Firmansyah.
Selain itu, Firmansyah juga memerintahkan empat orang staf pelaksana PNS dan empat pegawai kontrak pada DPRD Karimun, badan, dinas, satuan, RSUD dan pihak kecamatan ikut dalam apel tersebut. Satu orang PNS dan satu orang pegawai kontak di kelurahan dan Puskesmas untuk diperintahkan hadir dalam apel tersebut.
Barang bukti lainnya, yang telah diserahkan kepada Bawaslu Karimun yakni Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak tahun 2019.
Sambungnya, ia belum mengetahui apakah surat keputusan perpanjangan kontrak bagi pegawai kontrak apakah tetap dilaksanakan dalam apel bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun atau tidak.
Pasalnya, sebelum kegiatan itu dilaksanakan lebih dulu menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media massa.
“Namun hal itu tidak menggugurkan fakta bahwa ada surat keputusan perpanjangan masa kontrak pegawai kontrak yang mengindikasikan ketidaknetralan Firmansyah yang menjabat sebagai Sekda Karimun,” tutup Raja. (yra)





