Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Berkat sinergitas kedua aparat hukum itu, ribuan gram sabu berhasil diamankan dari dua orang pelaku sebagai kurir berinisial MK (40) dan AH (40) di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa 10 November 2020 lalu.
“Sebanyak 4.242 gram atau 4,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (20/11/2020) pagi.
Adenan menuturkan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp30 juta.
“Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” katanya. (yra)
Baca: BC dan Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia Senilai 10 Miliar






