BC dan Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia Senilai 10 Miliar

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Polres Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Berkat sinergitas kedua aparat hukum itu, ribuan gram sabu berhasil diamankan dari dua orang pelaku sebagai kurir berinisial MK (40) dan AH (40) di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa 10 November 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 4.242 gram atau 4,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (20/11/2020) pagi.

Adenan mengatakan, kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp30 juta.

“Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra menjelaskan, pengungkapan penyelundupan barang haram itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Selasa 10 November 2020 lalu.

Saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa akan ada pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NNP) asal negara Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari KPPBC TMP B Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri langsung membentuk dua tim untuk giat di laut dan darat.

Kemudian, juga memetakan kemungkinan tempat bersandarnya kapal yang membawa barang haram tersebut.

Total Views: 609

Pos terkait