Karimun, JurnalTerkini.id – Sejumlah warga tiba-tiba mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun di Jalan Raja Oesman, Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Jumat (4/12/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Usut punya usut, kedatangan mereka yang disambut oleh dua orang Komisioner Bawaslu Karimun yakni Tiuridah Silitonga dan Muhammad Fadli itu untuk membuat laporan dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020.
Arie Firdaus Anang, salah seorang pelapor mengatakan, dirinya bersama sejumlah warga Karimun lainnya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar atau dikenal dengan jargon ‘Bersinar’.
Sebuah video rekaman dari jejaring media sosial facebook yang memperlihatkan Calon Wakil Bupati Karimun, Anwar Abu Bakar menjadi barang bukti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Cawabup Bersinar. Sebagai barang bukti kami serahkan video rekaman Cawabup 02,” kata Arie Firdaus Anang saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Karimun, Jumat sore.
Kemudian, Arie mengungkapkan bahwa laporan oleh pihaknya sudah diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu Karimun.
Lebih lanjut, kata dia, yang menjadi persoalannya adalah bunyi di dalam rekaman video tersebut.
Dalam video itu terdengar jelas Cawabup 02 Anwar Abubakar diduga mencatut nama Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko saat orasi dengan timsesnya di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kamis malam.
“Cawabup Bersinar mengatakan menurut Ketua KPU pak Eko pasangan Bersinar unggul,” ujarnya.
“Kita minta ini ditindaklanjuti karena kami menilai ini cukup berbahaya bagi demokrasi di Pilkada Karimun. Ada apa antara KPU Karimun sebagai penyelenggara Pilkada dengan salah satu paslon?” tambah Arie.
Sementara itu, pelapor lainnya yaitu Tengku Junizar menjelaskan, video rekaman diduga Cawabup 02 Anwar Abubakar tersebut pertama kali dilihatnya di postingan salah satu akun Facebook, Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Junizar mengakui dirinya lebih dulu mengamankan video tersebut sebelum pemilik akun menghapus postingan tersebut.
“Paginya saya lihat sudah tidak ada lagi, sudah dihapus tapi kami sempat merekam dan screenshot yang kemudian hari ini kami serahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti,” kata Tengku Junizar.
Terakhir, Arie Firdaus Anang beserta kawan-kawan berharap agar pihak Bawaslu dan KPU Karimun serius menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau benar yang diucapkan Cawabup 02 berarti berbahaya bagi penyelenggara pemilu dalam arti tidak netral dan kalau itu tidak benar berarti jatuhnya fitnah kepada institusi penyelenggara pemilu,” tegas Arie.
Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga yang menerima kedatangan mereka membenarkan pihaknya mendapat laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Cawabup 02 Anwar Abu Bakar.
“Benar kami ada menerima laporan dugaan pelanggaran diduga dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati Karimun,” ucap Tiuridah Silitonga di kantornya, Jumat sore.
Baca juga: Kejam! Pria di Karimun Bacok Adik Kandung, Ini Penyebabnya






